Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Boncos, Palmerah. Tim Opsnal langsung menyelidiki laporan tersebut dan mengidentifikasi BS (31) sebagai pelaku utama.
Petugas menangkap BS di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, pada Selasa, 22 Juli 2025. Saat digeledah, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 14.560 gram yang dibungkus rapi dalam kemasan teh hijau putih asal Cina.
"Setelah kami interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah dan kontrakan yang ia sewa," ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S, mewakili Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (29/7/2025).
Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita tambahan delapan paket sabu, empat timbangan digital, dan satu pack besar plastik klip yang diduga untuk membungkus ulang sabu sebelum diedarkan.
BS mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial JI alias Botol, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menjerat BS dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
( Red )