Iklan

Iklan

Iklan

Warga Protes Pembekuan Rekening oleh PPATK, Masyarakat Kecil Jadi Korban Terbesar

JurnalExpose
Kamis, 31 Juli 2025, 21:38 WIB Last Updated 2025-07-31T14:38:48Z




Jakarta - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai protes dari masyarakat. Banyak warga merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, meski rekening tersebut digunakan untuk tabungan atau kebutuhan darurat.


Dilansir dari laman kompas.com berikut keluhan - keluhan nasabah (31/07) seperti Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui rekeningnya diblokir secara tiba-tiba. “Rekening itu saya pakai untuk menabung, bukan untuk transaksi harian. Tapi tiba-tiba saja diblokir,” ujar Azahra saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).


Selain Azahra hal serupa dialami oleh Mardiyah (48), pedagang dari Citayam. Rekeningnya yang pernah digunakan untuk menerima bantuan sosial juga dibekukan oleh PPATK.


“Saya sengaja biarkan rekening itu karena dana di dalamnya untuk keperluan darurat. Tapi malah diblokir. Saya cuma pedagang kecil, bukan pelaku kriminal,” keluhnya. Ia pun mengaku kesulitan mengaktifkan kembali rekening tersebut karena harus datang langsung ke bank dan melengkapi sejumlah dokumen.


Reza Nugraha (25), seorang freelancer dari Depok, menilai kebijakan PPATK tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat saat ini. “Saya lebih sering menerima pembayaran lewat e-wallet atau PayPal, jadi rekening bank memang jarang dipakai. Tapi bukan berarti tidak penting,” jelasnya.


Reza menambahkan bahwa kebijakan ini seperti menyamaratakan masyarakat dengan pelaku kejahatan. “Kalau tujuannya untuk memberantas kejahatan finansial, kenapa masyarakat umum jadi korban? Ini kebijakan yang sudah tidak relevan,”tegasnya.


Menanggapi kritik tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah pembekuan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai kejahatan keuangan seperti pencucian uang, penipuan daring, dan judi online. “Rekening tidak disita, hanya dibekukan sementara. Dana tetap aman,” jelas Ivan, Minggu (28/7/2025).


Data dari PPATK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 28 ribu rekening teridentifikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan.


Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:


1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara di laman: https://form.ppatk.go.id


2. Mengunjungi kantor cabang bank terkait


3. Menyertakan dokumen pendukung seperti :


  • KTP

  • Buku tabungan

  • Bukti pengisian formulir

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank


Pihak bank akan menyesuaikan data nasabah dengan informasi dari PPATK sebelum proses pengaktifan rekening dilakukan.


( .... )
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+