Pengacara para penggarap, Dwi Arsywendo, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke DLH Jawa Barat untuk menyelesaikan konflik antara warga dan PT PMC. Namun, hingga saat ini, janji DLH untuk meninjau lokasi dan melakukan penindakan belum terealisasi.
“Mereka berjanji akan meninjau dan menindak secepatnya, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan apa pun,” tegas Dwi.
Menurutnya, kerusakan lingkungan di Tamansari sudah jelas terlihat. Area yang seharusnya menjadi lahan hijau perkebunan kini dibangun perumahan. Dwi menyebut PT PMC memiliki IMB yang bermasalah, karena izin lokasi berbeda dengan lokasi pembangunan saat ini.
“Saya menemukan fakta bahwa lahan tersebut masuk zona hijau, bukan untuk perumahan atau permukiman,” paparnya.
Warga Tamansari kecewa karena DLH Jabar terkesan hanya memberikan slogan “Kita jaga alam, alam jaga kita” tanpa aksi nyata. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengambil sikap tegas, bahkan bila perlu memecat oknum pegawai DLH yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
( Red )


