Laporan tersebut diterima kepolisian, ditandai dengan keluarnya Surat Penerimaan Pengaduan (SP2D) dari Polres Mandailing Natal sebagai bukti sah bahwa perkara sedang dalam proses penyelidikan.
Dalam laporan itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
1. Pemasangan KWH meter pada kios pedagang tanpa izin resmi dari PT PLN (Persero).
2. Pemanfaatan listrik dari KWH induk yang pembayarannya menggunakan APBD Kabupaten Madina, namun dijual kembali ke pedagang melalui sistem token.
3. Penetapan tarif dan penjualan token listrik oleh pengelola pasar tanpa legalitas usaha di bidang kelistrikan.
Praktik tersebut diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pajarur Rohman, salah satu pihak pelapor, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis kelistrikan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan fasilitas publik.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Madina. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke Polres Madina. SP2D sudah kami terima sebagai tanda laporan resmi diproses,” ujarnya.
Pajarur juga menilai Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal sudah mengetahui praktik tersebut, namun diduga membiarkan berlangsung. Bahkan, isu dugaan praktik ilegal ini disebut pernah dibahas dalam rapat DPRD Mandailing Natal.
Laporan turut diperkuat dengan bukti lapangan serta konfirmasi dari PLN Panyabungan, yang menegaskan tidak pernah memberikan izin resmi terkait pemasangan maupun penjualan listrik di Pasar Baru.
“Jika hal ini pernah dibahas di DPRD, artinya pihak Dinas sudah mengetahui. Tetapi anehnya, praktik ini diduga tetap berjalan hingga kini. Salah satu faktor yang membuat hal seperti ini terus terjadi adalah minimnya kepedulian sosial masyarakat terhadap fasilitas umum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Mandailing Natal telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)