“Investor lokal yang membangun daerah dengan modal sendiri dan berdikari justru kerap menjadi korban birokrasi dan jerat hukum. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegas Agus Yusuf, yang juga Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Jumat malam (8/8/2025) usai mendampingi pemeriksaan kliennya, DR, di Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Agus menegaskan bahwa pembangunan kios di Desa Jaten tidak menggunakan dana desa, APBD, atau APBN. Semua biaya murni berasal dari dana pribadi investor.
“Tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan. Proyek ini murni dibiayai investor, tapi justru mereka yang dijadikan tersangka,”
Menurut Agus, pada 2021 Pemerintah Desa Jaten menawarkan kerja sama pembangunan kios berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perjanjian kerja sama ditandatangani di Balai Desa Jaten, disaksikan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Investor menerima Surat Keterangan Penyerahan Lahan pada 2 Agustus 2021. Obyek yang digunakan adalah tanah kas desa, bukan tanah bengkok desa.
Sesuai perjanjian, investor telah melaksanakan semua kewajibannya, termasuk memberikan kompensasi 5% senilai Rp260 juta kepada Pemerintah Desa Jaten, serta meminjamkan dana Rp246 juta untuk pengurusan izin kios.
Agus menyebutkan bahwa investor meyakini izin kios telah diproses oleh pemerintah desa, terbukti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Penempatan (SHP) kios/pertokoan oleh Pemerintah Desa Jaten.
Namun, Kejaksaan Negeri Karanganyar tetap menetapkan DR sebagai tersangka dugaan korupsi. Agus menilai kliennya justru korban informasi manipulatif dari pemerintah desa saat itu.
Selain Presiden dan DPR, Agus juga meminta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Karanganyar melindungi investor lokal pribumi.
“Investor lokal adalah pejuang pembangunan tanpa membebani APBN atau APBD. Mereka harus diberi perlindungan, bukan kriminalisasi,” tegasnya.