Iklan

Iklan

Iklan

Pendataan PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Dimulai, Pegawai Diminta Kawal Data dan Cegah ‘Honorer Siluman’

JurnalExpose
Kamis, 14 Agustus 2025, 19:30 WIB Last Updated 2025-08-14T12:30:04Z

Kab. Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memulai pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses ini menjadi krusial karena batas pengusulan hanya tersisa tiga hari, sehingga pegawai non-ASN diminta bergerak cepat untuk memastikan namanya tercatat sekaligus mencegah munculnya “honorer siluman” yang bisa merusak proses seleksi.


Tahapan ini diawali dengan terbitnya Surat Edaran BKPSDM Nomor 800.1.1.1/6425/PPIA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah segera mengusulkan pegawai non-ASN di lingkungannya menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Kepala perangkat daerah wajib bertanggung jawab penuh atas setiap usulan dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai. Usulan harus dikirimkan paling lambat 15 Agustus 2025 ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi, baik melalui email www.bkpsdm.sukabumikab.go.id maupun hard copy.


Format usulan mencakup data lengkap pegawai mulai dari NIK, nomor peserta seleksi CASN, nama, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, jabatan, formasi, unit kerja, kategori (R2, R3, R3b, R3T, R4), hingga status pegawai (aktif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia).


Dari pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Kabupaten Sukabumi, beberapa perangkat daerah sudah memulai pendataan. Namun, Dinas Pendidikan menghadapi tantangan lebih besar karena harus menghimpun data dari guru di 47 kecamatan melalui pengawas sekolah.


Ketua GTK R3 BERGERAK Kabupaten Sukabumi Asep Ruswandi, S.Pd. mengingatkan seluruh pegawai agar tidak pasif menunggu pendataan dari atasan.


“Kami mengajak seluruh pegawai non-ASN aktif berkoordinasi dengan pengawas, kepala sekolah, dan operator sekolah agar data yang diinput benar-benar valid. Jangan sampai ada ‘honorer siluman’ yang tiba-tiba muncul,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).


Asep juga menyoroti belum jelasnya skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, Pemda seharusnya menyiapkan sistem gaji berdasarkan masa kerja, seperti contoh:


Masa kerja 2–10 tahun: Rp1.700.000


Masa kerja 11–20 tahun: Rp2.300.000


Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.700.000

(sudah termasuk tunjangan keluarga dan kesehatan)


“Jangan sampai gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan ke dana BOS, apalagi anggaran BOS sudah dipotong sesuai juknis 2025,” tambahnya.


Pihaknya berharap Bupati, Sekda, DPRD, Banggar, dan instansi terkait mengambil langkah nyata, bukan sekadar wacana.


( Red )


#PPPK #NonASN #HonorerSiluman #BKPSDM #KabupatenSukabumi #PendataanPegawai #GajiPPPK #BOS2025 #GTKBergerak #GuruHonorer

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+