HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa 2025: Solusi Ekonomi atau Beban Administratif?

Jakarta, 2025 – Genap sepuluh tahun Dana Desa mengalir ke pelosok Nusantara. Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, Dana Desa terbukti menjadi instrumen vital dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kemandirian ekonomi desa.

Namun, memasuki pertengahan Tahun Anggaran 2025, pemerintah pusat memperkenalkan kebijakan baru. Kementerian Keuangan menetapkan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II hanya bisa dilakukan jika desa telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

KDMP: Harapan Baru atau Formalitas?

Kebijakan ini menimbulkan respons beragam. Di satu sisi, pembentukan KDMP dinilai sebagai strategi untuk memperkuat ekonomi desa. Koperasi desa diharapkan mampu mengelola potensi lokal, menciptakan aktivitas produktif, dan menjadi motor kemandirian masyarakat, sehingga desa tidak terus-menerus bergantung pada dana pemerintah.

Namun di sisi lain, risiko munculnya “koperasi kertas” cukup besar. Banyak pihak khawatir KDMP hanya hadir secara administratif, tanpa aktivitas ekonomi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Regulasi Ketat, Otonomi Desa Terbatas

KDMP diwajibkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Desa harus melampirkan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa dan Akta Pendirian KDMP atau bukti pengajuan akta ke notaris. Tanpa dokumen ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak akan mencairkan Dana Desa Tahap II.

Kebijakan ini menimbulkan paradoks. Desa dituntut mandiri, tetapi langkah menuju kemandirian diatur secara top-down. Alih-alih diberi ruang inovasi sesuai kondisi lokal, desa harus menyesuaikan diri dengan aturan pusat yang ketat.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Implementasi KDMP jelas bukan perkara mudah. Desa dengan kapasitas kelembagaan terbatas akan menghadapi kesulitan dalam mendirikan koperasi yang sehat dan berfungsi. Tanpa pendampingan memadai, dikhawatirkan KDMP hanya akan menambah beban administratif, bukan menciptakan kemandirian ekonomi.

Kini, pertanyaannya: Apakah Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi fondasi ekonomi baru desa atau justru sekadar beban birokrasi tambahan?

(E. Hamid)