HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekum FRJRI Soroti Galian Tanah di Gandaria, Minta Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Bertindak

Tangerang,  – Aktivitas galian tanah di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga resah karena galian tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari debu, kerusakan lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, hingga potensi gangguan ketertiban umum.

Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), Arul, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera turun tangan.

“Pertama, aktivitas galian tanah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Kedua, keberadaannya jelas menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan mengganggu kenyamanan warga. Ketiga, ini menjadi ranah tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tegas Arul, Rabu (10/9/2025).

Arul mengingatkan, regulasi terkait sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Satpol PP untuk menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib ditindak sesuai aturan.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang jangan tutup mata. Segera jalankan fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah dilakukan, namun nomor kontak yang dihubungi tidak aktif/blokir. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Warga Gandaria berharap Satpol PP segera turun tangan untuk menghentikan galian tanah ilegal tersebut demi menjaga lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

( Red - PPRI )