HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung, Lingga Bayu, Diduga Kebal Hukum

Mandailing Natal (Madina) – Diduga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, terus beroperasi meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Madina.

Surat Edaran Bupati Mandailing Natal No. 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI dinilai hanya menjadi arsip tanpa tindakan nyata. Pantauan awak media pada Selasa (16/9/2025) menemukan aktivitas tambang emas ilegal berlangsung terang-terangan dan memicu pencemaran parah pada aliran sungai di sekitar dusun.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya.“Tambang ini sudah beroperasi sekitar sebulan. Seolah hanya menguntungkan kelompok tertentu. Publik bertanya-tanya apakah aparat penegak hukum tidak serius menghentikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada dugaan aktivitas tersebut dibekingi pihak-pihak berpengaruh.“Diduga ada oknum yang diuntungkan, termasuk oknum aparat penegak hukum setempat. Ini perlu ditelusuri kebenarannya,” tambahnya.

Dugaan adanya ‘beking’ membuat para penambang seolah kebal hukum. Warga menilai diduga aparat di wilayah Lingga Bayu belum melakukan langkah tegas untuk menghentikan total aktivitas tambang yang jelas-jelas ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), hingga pemerintah pusat turun tangan menindak tegas para pelaku tambang ilegal demi mencegah dampak negatif yang lebih besar, termasuk potensi hilangnya nyawa dan kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut terkait dugaan pembiaran tambang emas ilegal di Lingga Bayu.

(Magrifatulloh)