HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dua Saksi Kunci Bongkar Fakta Baru di Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess di PN Bogor

Kab. Bogor,  – Sidang perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (8/10/2025). Persidangan menghadirkan dua saksi kunci dari pihak tergugat yang memunculkan fakta baru di persidangan dan dinilai berpotensi mengubah arah perkara.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, kedua saksi memberikan keterangan penting yang langsung disorot kuasa hukum tergugat. Menurutnya, kesaksian itu memperkuat posisi tergugat dan membuktikan banyak tuduhan dari pihak penggugat tidak sesuai fakta.

Kuasa hukum tergugat, Lyckhen Dalil, S.H., M.H., menegaskan pihaknya optimis memenangkan perkara.
“Kami menghadirkan saksi yang kompeten. Fakta yang mereka sampaikan membantah tuduhan penggugat, termasuk soal pembayaran yang sudah kami buktikan telah dipenuhi,” ujar Lyckhen usai sidang perdata di PN Bogor, (8 Okt 2025).

Lyckhen juga menuding adanya upaya sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap kliennya. “Klien kami jadi korban fitnah. Namun kami yakin kebenaran akan terungkap melalui proses hukum,” tambahnya.

Salah satu saksi, Bang Ali, berharap majelis hakim PN Bogor dapat memutus perkara secara adil. “Kami hanya berharap kebenaran ditegakkan, jangan sampai ada pihak menutupi fakta,” ujarnya.

Sementara itu, Abimanyu, putra tergugat, juga hadir sebagai saksi. Ia meyakini fakta baru akan semakin jelas di tahap kesimpulan. “Kita lihat nanti di sidang kesimpulan perkara perdata. Saya yakin kebenaran akan menang,” katanya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang online PN Bogor berikutnya dengan agenda penyampaian kesimpulan. Setelah itu, hakim akan memutus perkara berdasarkan seluruh bukti dan kesaksian yang sudah terungkap.

( Ade )