HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Pemeliharaan Jalan Banjaran – Pangalengan Rp 14 Miliar Dinilai Amburadul

Bandung – Proyek pemeliharaan jalan Banjaran – Pangalengan yang menggunakan anggaran Rp 14,49 miliar dinilai amburadul dan tidak sesuai spesifikasi. Proyek ini tercatat dalam Paket Kontrak No. 75/PUPR.08.01/BM.6.4.2.2/PPK/PJJ/UPT-III/2025 tanggal 25 Februari 2025 dengan pelaksana PT. Purna Graha Abadi.

Masyarakat menduga adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat serta UPTD PJJ Wilayah III Jawa Barat. Dugaan ini menguat setelah awak media menemukan sejumlah penyimpangan teknis di lapangan.

Temuan di lapangan

  1. Ketebalan aspal tidak konsisten. Di beberapa titik, ketebalan hanya sekitar 3–4 cm. Temuan ini diduga tidak sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
  2. Perbaikan bahu jalan tidak merata. Banyak ruas jalan tidak dilakukan stabilisasi, sehingga menurunkan daya dukung perkerasan.
  3. Kualitas material aspal dipertanyakan. Permukaan jalan terlihat tidak padat, daya lekat rendah, dan rentan mengelupas.
  4. Tidak dilakukan milling. Padahal Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 mewajibkan pelapisan ulang sebelum overlay agar lapisan baru melekat sempurna.
  5. Pengeleman tack coat tidak merata. Beberapa titik bahkan tidak dilakukan sama sekali, yang dapat mengurangi kekuatan struktur jalan.

Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit transparan. Pemeriksaan penting dilakukan agar proyek senilai Rp 14 miliar ini tidak merugikan negara maupun warga pengguna jalan.

Hingga kini, DBMPR Jabar dan UPTD PJJ Wilayah III belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan media.

( TIM PPRI )