HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diminta Hak Jawab Terkait Dugaan Pelanggaran di Desa Karangnunggal, Camat Cirinten Bungkam — Ada Apa di Baliknya?

Kab. Lebak, Banten – Sorotan publik kembali tertuju pada Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pasalnya, Kepala Desa Marno diduga menutupi data pengelolaan anggaran pertanian sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai lebih dari Rp370 juta. Namun yang paling mencuri perhatian, Camat Cirinten justru memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Publik pun mulai bertanya-tanya — ada apa di balik kebisuan itu?

Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah melihat hasil dari kegiatan pertanian yang disebut telah dibiayai dana desa.
Saat dikonfirmasi, baik melalui pesan maupun panggilan, Kades Marno tak memberikan respons sama sekali.
Tak ada jawaban, tak ada klarifikasi. Hanya diam — seolah masalah itu tak perlu dijelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Amri, perwakilan LSM GMBI Distrik Lebak, menilai sikap kepala desa dan camat sangat tidak transparan.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan arogansi kekuasaan, tetapi juga melanggar hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau benar dana sebesar itu digunakan tanpa kejelasan, ini bukan hal sepele. Bila terbukti ada penyalahgunaan, pelakunya bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Amri.

Lebih lanjut, Amri juga menyindir keras Camat Cirinten yang terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas.

“Camat itu pembina desa. Kalau ada masalah di wilayahnya, mestinya bertindak, bukan diam. Kalau hanya bungkam dan tidak melakukan apa-apa, lalu apa fungsinya?” ujarnya.

LSM GMBI pun menegaskan akan melayangkan laporan resmi dan meminta Inspektorat Kabupaten Lebak turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Masyarakat kini menunggu apakah penegak hukum berani mengungkap dugaan permainan anggaran di balik kebisuan para pejabat desa.

Apakah ini sekadar sikap pasif, atau ada “benang kusut” yang coba disembunyikan?
Waktu — dan keberanian hukum — yang akan menjawabnya.

Reporter: Hkz