Kantor GMBI Distrik Lebak Di Gruduk PKL Untuk Membuat Pengaduan Terkait Relokasi Yang Terkesan Dipaksakan
Aduan tersebut langsung direspons oleh LSM GMBI Distrik Lebak dengan membawa aspirasi para pedagang ke kantor DPRD Kabupaten Lebak pada Senin ( 23/11/2025). Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Pedagang mengeluhkan lokasi relokasi yang berada di area bekas kandang sapi. Mereka merasa tempat baru tersebut belum layak digunakan sebagai pusat aktivitas perdagangan.
“Lokasi terlalu sempit, fasilitas MCK kurang memadai, serta area parkir tidak tertata dengan baik. Ini menyulitkan pedagang maupun pembeli,” ungkap salah satu perwakilan pedagang saat menyampaikan aspirasi.
Senada dengan itu, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak kurang melakukan persiapan secara matang sebelum melakukan relokasi.
“Relokasi seharusnya bukan hanya memindahkan tempat, tapi memastikan pedagang bisa tetap hidup dan berpenghasilan. Kalau fasilitasnya tidak layak, justru ini akan mematikan ekonomi kecil,” tegas King Naga.
Ia juga berharap DPRD Lebak dapat menjadi jembatan antara pedagang dan pemerintah daerah agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Dr. Juwita, menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi pedagang untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Serta Akan Dilakulan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Pada Tanggl 26 November 2025 Dengan Menghadirkan Pihak - Pihak Terkait.
“Kami akan pelajari dan evaluasi bersama dinas terkait agar relokasi ini benar-benar memberikan manfaat, bukan malah menimbulkan persoalan baru,” ujar Dr. Juwita.
Para pedagang berharap pemerintah dapat segera memperbaiki fasilitas di lokasi relokasi, seperti perluasan area, penambahan MCK, serta penataan parkir agar aktivitas jual beli bisa berjalan normal kembali.
(Hkz)
