King Naga Nilai Sosialisasi Pemindahan Pasar Kalijaga Tidak Humanis dan Sarat Kepentingan
Kab. Lebak — Langkah Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam melakukan sosialisasi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari ruas Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan pelataran Pasar Rangkasbitung menuai kritik tajam.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai proses sosialisasi tersebut jauh dari prinsip humanis dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Multatuli lantai 3 Setda Lebak, pada Selasa (11/11/2025), seharusnya menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, terutama para PKL yang terdampak langsung. Namun, forum yang diklaim sebagai wadah dialog itu justru menunjukkan kesan sepihak dan manipulatif.
“Forum itu bukan konsultasi, tapi hanya formalitas belaka. Saat perwakilan ormas atau LSM mencoba menyampaikan masukan, moderator justru memotong pembicaraan dengan alasan waktu terbatas. Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat hanya dijadikan tempelan administratif,” tegas King Naga dengan nada kecewa.
Ia menilai kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603, Polres Lebak, akademisi, serta media semestinya menjadi penyeimbang dalam diskusi publik. Namun, cara panitia membatasi ruang bicara publik justru memunculkan dugaan bahwa forum tersebut telah diarahkan untuk meloloskan agenda pemindahan PKL ke lokasi baru yang disebut-sebut sebagai pasar semi atau bahkan “kandang sapi”.
“Untuk apa masyarakat, ormas, dan media diundang kalau keputusan sudah dikunci dari awal? Ini bukan musyawarah, tapi pemaksaan kehendak,” tandasnya.
King Naga juga menilai langkah Disperindag dan Setda Lebak berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kalau memang sudah 15 kali sosialisasi, kenapa masih banyak PKL yang mengaku tidak pernah diajak bicara? Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembodohan publik dan manipulasi administratif,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, ia memperingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan alasan penataan kota sebagai dalih untuk menggusur rakyat kecil tanpa solusi konkret. Penataan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan pendekatan sosial, bukan dengan tekanan atau intimidasi halus yang dibungkus istilah “konsultasi publik.”
“Negara wajib hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan memindahkan mereka dari satu penderitaan ke penderitaan lain. Kalau pemerintah tetap memaksakan kehendak, kami siap menempuh jalur hukum sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tutup King Naga dengan tegas.
(Hkz)
