HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Traktor Kadudamas: Warga Tertipu 13 Juta, Traktor Bantuan Hilang, Kades Menghilang Seperti Program Fiktif

Kab. Lebak — Sebuah drama yang tak kalah rumit dari sinetron petang kembali menyeruak dari Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten. Kades berinisial A diduga memainkan dua “babak skandal” sekaligus: penipuan uang Rp13 juta milik warga, serta penggelapan traktor bantuan pemerintah yang semestinya menjadi alat produksi kelompok tani.

Kasus pertama menimpa almarhum K, warga Kadudamas yang dijanjikan traktor jika menyetor uang Rp13 juta kepada Kades A. Janji itu seperti promo palsu: manis di awal, hambar di akhir.
Sudah dua tahun berlalu, traktor tak kunjung muncul, dan uang tak kembali sepeser pun.

Ironisnya, hingga almarhum meninggal, Kades A tak menunjukkan itikad baik, bahkan tidak muncul untuk sekadar menyampaikan pengembalian atau penjelasan.

Istri korban menahan kecewa:

“Sudah saya tagih berkali-kali, tapi tidak dibayar. Suami saya meninggal pun tidak ada itikad baik.”

Dugaan kasus kedua tak kalah mencengangkan.
Satu unit traktor bantuan aspirasi tahun 2023 yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Cariu diduga dijual Kades A kepada seseorang berinisial DD seharga Rp14.500.000.

DD bahkan mengakui transaksi tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan sang kades, dan traktor kini “parkir manis” di rumahnya.

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi melalui WhatsApp, pesan hanya berubah centang biru tanpa balasan.
Tak ada penjelasan, tak ada tanggung jawab. Hanya keheningan yang menjawab.

Seolah jabatan memberikan hak istimewa untuk tak tersentuh hukum.

Jika dugaan ini benar, perbuatannya bisa menjerat dua pasal sekaligus:

  • Pasal 378 KUHP — Penipuan
    Ancaman hukuman: 4 tahun penjara

  • Pasal 416 KUHP — Penggelapan Aset Negara
    Ancaman hukuman: 7 tahun penjara

Aktivis LSM GMBI, Amri, menegaskan:

“Ini tidak bisa dibiarkan. Polres Lebak harus segera bertindak tegas.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik.
Warga menanti apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat atau justru tersandera oleh kekuasaan lokal.

Pertanyaannya kini sederhana, namun tajam:
Apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada jabatan?

( Hkz )