HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Motor Hilang di Area Parkir, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasan Hukumnya

Kab. Bogor Kasus kehilangan sepeda motor di area parkir masih kerap terjadi di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran hingga tempat umum lainnya. Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang pasrah saat motornya hilang karena mengira pengelola parkir tidak bertanggung jawab, terlebih jika terdapat tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar menurut hukum.

Parkir Bukan Sekadar Titip, Tapi Ada Tanggung Jawab

Secara hukum, hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang. Hal ini merujuk pada Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya.

Selain itu, Pasal 1706 KUH Perdata menegaskan bahwa penerima titipan wajib merawat barang titipan sebagaimana merawat barang miliknya sendiri.

Dengan demikian, pengelola parkir memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan yang dititipkan, bukan sekadar menyediakan lahan parkir.

Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” Tidak Otomatis Berlaku

Banyak tempat parkir memasang papan atau mencetak tulisan pada karcis parkir yang menyatakan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Namun, dalam praktik hukum, klausa tersebut tidak serta-merta membebaskan pengelola dari tanggung jawab.

Karcis parkir justru dipandang sebagai bukti adanya perjanjian penitipan, sehingga pengelola tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan akibat kelalaian sistem pengamanan.

Kapan Pengelola Parkir Bisa Bebas dari Tanggung Jawab?

Pengelola parkir dapat terbebas dari tanggung jawab jika mampu membuktikan bahwa kehilangan terjadi karena:

  • Keadaan memaksa (force majeure), seperti bencana alam besar, atau
  • Kelalaian berat dari pemilik kendaraan, misalnya kunci ditinggal di motor atau kendaraan tidak dikunci sama sekali.

Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka tanggung jawab tetap berada pada pengelola parkir.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Motor Hilang

Masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan di area parkir disarankan untuk:

  1. Melaporkan kejadian kepada pengelola parkir dan meminta berita acara
  2. Melapor ke pihak kepolisian
  3. Menyimpan karcis parkir sebagai bukti
  4. Meminta rekaman CCTV bila tersedia
  5. Mengajukan somasi atau gugatan perdata jika tidak ada itikad baik dari pengelola

Edukasi Penting untuk Masyarakat

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dua kali, yakni kehilangan kendaraan sekaligus kehilangan hak untuk menuntut pertanggungjawaban. Pengelola parkir pun diharapkan meningkatkan sistem keamanan, karena pungutan parkir bukan sekadar biaya tempat, melainkan juga biaya jasa penjagaan.

Kesimpulan

Kehilangan motor di tempat parkir bukan semata-mata risiko pemilik kendaraan. Secara hukum, pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban, selama kehilangan tersebut terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan.