Pengadilan Agama Kota Sukabumi Catat 1.300 Perkara Sepanjang 2025, Kasus Perceraian Paling Dominan
Sukabumi — Pengadilan Agama Kota Sukabumi mencatat sebanyak 1.300 perkara yang masuk sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian menjadi perkara paling dominan dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap saat tim awak media menyambangi Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan melakukan klarifikasi langsung dengan Humas Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Apep Andriana, pada Rabu (24/12/2025).
Apep Andriana menjelaskan bahwa angka perceraian di Kota Sukabumi menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 900 perkara perceraian, sementara hingga akhir tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 1.000 perkara.
“Dari total 1.300 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi selama 2025, sekitar 1.000 di antaranya merupakan perkara perceraian. Artinya, terdapat kenaikan sekitar 100 perkara perceraian dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Apep.
Berdasarkan data yang dihimpun, perceraian di Kota Sukabumi dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah masalah ekonomi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta hilangnya keharmonisan dan kesamaan visi dalam membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah.
“Faktor yang paling menonjol adalah tekanan ekonomi, pinjol, dan judol. Dalam proses mediasi, banyak pasangan yang sudah mengalami ketidakharmonisan bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun tidak mendapatkan nafkah lahir maupun batin,” jelasnya.
Apep menegaskan bahwa para hakim di Pengadilan Agama Kota Sukabumi selalu mengedepankan dan memaksimalkan proses mediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.
“Perceraian itu seperti pintu darurat, hanya ditempuh jika sudah benar-benar tidak bisa diperbaiki. Karena sejatinya pernikahan adalah menyatukan perbedaan menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Apep Andriana juga mengimbau pasangan muda yang akan menikah agar mempersiapkan diri secara matang, baik mental maupun pengetahuan tentang pernikahan.
“Belajar ilmu pranikah melalui KUA maupun DK-PKB sangat penting, agar pasangan siap menghadapi ujian rumah tangga dan tidak mudah mengambil keputusan bercerai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga agar tetap menjaga komunikasi dan melibatkan keluarga besar sebagai upaya menghindari perceraian.
Selain itu, Apep berharap adanya peran aktif pemerintah dan pihak swasta dalam memperluas lapangan pekerjaan. Menurutnya, lemahnya kondisi ekonomi kerap menjadi pemicu munculnya masalah lain seperti judol, pinjol, dan konsumsi minuman keras yang berdampak buruk pada keharmonisan rumah tangga.
( Evi )
