LSM GMBI Jakarta Audiensi dengan Dinas Sosial Pemprov DKI, Bahas Penanganan Dugaan PMKS
Jakarta — Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/01/2026). Audiensi berlangsung di kantor Dinas Sosial yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat.
Kedatangan LSM GMBI bertujuan mempertanyakan penanganan prosedural terhadap sejumlah orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban dan diduga sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penertiban tersebut merupakan operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Koja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Pemerintah Kota Jakarta Utara, serta unsur terkait lainnya beberapa bulan lalu.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan. Namun, LSM GMBI menilai bahwa lima orang di antaranya tidak memenuhi kriteria sebagai PMKS. Oleh karena itu, LSM GMBI meminta Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta agar lima orang tersebut dapat segera dipulangkan kepada keluarganya.
Ketua LSM GMBI Jakarta Timur, Hakim Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan lima orang tersebut sebagai PMKS.
“Kami meminta agar lima orang tersebut segera dikembalikan kepada keluarganya. Berdasarkan penelusuran kami, mereka tidak terbukti sebagai PMKS,” ujarnya.
Hakim menjelaskan bahwa kelima orang tersebut sempat dituding sebagai pekerja seks komersial. Namun, menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti karena mereka diamankan bukan di lokasi lokalisasi maupun dalam kondisi melayani tamu.
“Mereka bekerja sebagai pelayan dan pengantar minuman di sebuah warung di kawasan Pengangsaan Dua,” jelasnya.
Audiensi LSM GMBI diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Dr. drg. Maria Margaretha, M.Si., yang akrab disapa Ibu Tingke, beserta jajaran staf. Turut hadir Kepala Panti Sosial Kedoya, Devi, serta perwakilan kepolisian dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat.
Menurut Hakim Iskandar, pihaknya mengaku telah memenuhi prosedur administratif yang diminta oleh panti sosial.
“Kami sudah menjalankan prosedur pemulangan sesuai permintaan panti sosial. Seluruh berkas hingga PM1 telah kami serahkan, namun kami belum mendapatkan kejelasan alasan mengapa mereka masih belum dipulangkan,” katanya.
Namun demikian, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan dinilai menemui jalan buntu akibat adanya perbedaan persepsi dan pandangan antara LSM GMBI dan pihak Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.
LSM GMBI berharap Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada keadilan dengan mempertimbangkan pemulangan lima orang tersebut, terlebih mereka dinilai tidak terbukti sebagai PMKS dan telah menjalani proses penanganan selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, tidak dapat menghadiri audiensi karena sedang mengikuti rapat.
LSM GMBI juga menyampaikan sejumlah bukti kepada pihak Dinas Sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Panti Sosial Kedoya, Devi, menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran bukti-bukti yang diajukan.
Apabila tidak ditemukan titik temu, LSM GMBI menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Sosial, serta Gubernur DKI Jakarta.
(TIM/GS)
HKZ
