HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Karyawan Pameran Living World Cibubur Keluhkan Dugaan Denda Sepihak di PT BIPO Teknologi Otomotif

Jakarta – Sejumlah karyawan mengeluhkan kebijakan disipliner yang dinilai memberatkan di PT BIPO Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, Jakarta Utara. Kebijakan tersebut berupa pengenaan denda keterlambatan yang diduga tidak memiliki dasar aturan tertulis dalam kontrak kerja serta disebut masuk ke rekening pribadi.

Informasi ini mencuat setelah salah satu karyawan berinisial R, yang bertugas di area pameran pusat perbelanjaan Living World Cibubur, menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dikenakan pihak manajemen.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (22/2/2026). R berangkat dari kediamannya di wilayah Cengkareng Timur menuju lokasi pameran di Cibubur. Menurut keterangannya, perjalanan memakan waktu lebih dari dua jam sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan.

R mengaku telah melakukan koordinasi dengan rekan kerja yang bertugas pada shift sebelumnya sekitar pukul 15.10 WIB untuk melakukan backup sementara di lokasi pameran. Langkah tersebut dilakukan agar area pameran tetap terjaga hingga dirinya tiba di tempat kerja. Koordinasi tersebut disebut telah diketahui oleh supervisor.

Namun setibanya di lokasi, R mengaku mendapat informasi bahwa dirinya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000.

Menurutnya, meskipun telah menunjukkan bukti kehadiran serta menyampaikan apresiasi kepada rekan kerja yang membantu, pihak manajemen tetap memberlakukan denda tersebut.

R juga menyebut dirinya mendapat ancaman tidak diikutsertakan dalam kegiatan pameran berikutnya apabila menolak membayar denda tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dalam perjanjian kerja.

Akibat tekanan yang dirasakan serta kelelahan perjalanan, R mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah kejadian tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media, dugaan pengenaan denda tidak hanya dialami oleh R. Sejumlah karyawan lain disebut pernah mengalami hal serupa.

Selain itu, R mengaku diminta menandatangani surat pengunduran diri pada 15 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal pengunduran diri pada 28 Februari 2026.

R menduga penandatanganan tersebut dilakukan di bawah tekanan.

Dalam hukum perdata, keabsahan suatu perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 yang menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan bebas dari para pihak.

Pasal 1321 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat karena adanya paksaan dapat dibatalkan.

Sementara itu dalam hukum ketenagakerjaan, aturan mengenai hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sanksi berupa denda kepada pekerja harus memiliki dasar yang jelas dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Saat dikonfirmasi, Operation Manager PT BIPO Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, Pengkus, menyampaikan bahwa R telah menandatangani surat pengunduran diri.

Ketika ditanya mengenai dugaan denda yang disebut masuk ke rekening pribadi, ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantor.

“Silakan datang ke kantor saja di Bipo Yos Sudarso Sunter,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Cabang PT BIPO Teknologi Otomotif Yos Sudarso, Piet Chiang, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Mereka juga berharap adanya kejelasan mekanisme disiplin kerja di perusahaan agar tidak menimbulkan polemik serta dapat melindungi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HKZ)