HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak Jadi Sorotan, BPPKB Banten Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Lebak – Keberadaan sejumlah lokasi penumpukan (stockpile) batu bara di wilayah selatan Kabupaten Lebak menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena diduga berpotensi melanggar aturan pertambangan serta berdampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim dari BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, beberapa lokasi stockpile batu bara ditemukan di wilayah Kecamatan Cihara dan sekitarnya.

Organisasi tersebut menilai keberadaan aktivitas penumpukan batu bara yang cukup mencolok perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam regulasi nasional, aktivitas pertambangan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memenuhi standar perlindungan lingkungan serta memiliki izin yang sah.

Selain itu, kegiatan pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatan operasional.

Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak, Ujang Krisna, menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan instansi terkait, dapat melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Di tingkat nasional, upaya penertiban aktivitas tambang ilegal juga menjadi perhatian pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Sejumlah pihak berharap adanya pengawasan yang lebih intensif serta langkah penegakan hukum yang transparan agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah Lebak dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(HKZ)