HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Lebak, Aktivis Desak Penindakan Menyeluruh

Lebak, Banten – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Praktik penjualan disebut berlangsung terbuka di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Muncang, Sajira, Cipanas, hingga Sobang.

Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut dijual bebas di warung kecil maupun kios pinggir jalan dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi bercukai. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, mengingat distribusinya dinilai telah berlangsung lama dan merata.

“Sudah lama beredar, hampir tiap warung ada. Masa tidak tahu?” ujar salah seorang pemilik warung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah pemilik toko di sekitar Kecamatan Sobang juga mengaku memperoleh pasokan rokok dari seseorang yang disebut berinisial AJ. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 56 menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Praktik rokok ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang resmi.

Sorotan terhadap dugaan distribusi rokok ilegal ini turut mengarah kepada oknum berinisial AJ di Kecamatan Muncang. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp disebut belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Bastian Mazazi, aktivis Naga Harapan Bangsa (NHB), mendesak aparat penegak hukum melakukan operasi terpadu serta mengusut tuntas jalur distribusi rokok ilegal tersebut.

“Penindakan jangan hanya menyasar pedagang kecil. Jalur distribusi dan pemasok utama juga harus dibongkar agar penegakan hukum adil dan menyeluruh,” tegasnya.

Aktivis NHB menyatakan masih menunggu langkah konkret aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga keberimbangan informasi.

(Hkz)