HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Unggahan Foto Tanpa Izin di TikTok Disorot, Pertimbangkan Langkah Hukum

Kab. Sukabumi — Sebuah akun dengan nama Delissenjaaa menjadi perhatian setelah diduga mengunggah foto milik seseorang tanpa persetujuan. Dugaan tersebut memicu respons dari sejumlah pihak, termasuk yang menyatakan tengah mencermati persoalan ini secara hati-hati.

Rd. Hadi Haryono, yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi Rilisberita.id dan Ketua Umum (FKWSB), menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum dan masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut.

“Kami masih mempelajari dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Semua harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil langkah,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Ia menambahkan bahwa penggunaan foto tanpa izin perlu disikapi secara bijak karena berkaitan dengan hak privasi seseorang, namun penilaian hukum tetap harus mempertimbangkan konteks dan fakta yang ada.

Dari sisi regulasi, penggunaan dan penyebaran foto seseorang di ruang digital dapat berkaitan dengan (UU ITE) serta (UU PDP).

Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk foto atau identitas visual. Namun demikian, penerapan sanksi hukum bergantung pada unsur pelanggaran, niat, serta dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa tidak semua unggahan yang menampilkan foto orang lain secara otomatis melanggar hukum. Diperlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik.

Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pemilik akun Delissenjaaa terkait dugaan tersebut.

Pengamat komunikasi digital mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mengunggah konten yang melibatkan orang lain sebaiknya disertai persetujuan, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial tidak lepas dari tanggung jawab hukum dan etika, terutama dalam menjaga privasi serta menghormati hak orang lain di ruang digital.

Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini masih akan dipantau.

Sumber: RilisBerita.id