HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Wanprestasi Transaksi Arang Briket, Nama Anggota DPRD Kota Bitung Jadi Sorotan

BITUNG/BLORA
– Dugaan wanprestasi dalam transaksi pemesanan arang briket menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pihak pemesan mengaku telah melakukan pembayaran sejak Agustus 2025, namun barang yang dijanjikan disebut belum diterima hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi itu bermula dari kesepakatan pemesanan arang briket antara pihak pemesan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora dengan pihak penjual. Dalam proses tersebut, pembayaran disebut telah dilakukan melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang disepakati bersama.

Namun, hingga Mei 2026, barang yang dijanjikan dikabarkan belum dikirim.

Pihak pemesan juga disebut telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi untuk meminta kejelasan terkait pengiriman barang maupun penyelesaian transaksi tersebut. Akan tetapi, menurut informasi yang beredar, komunikasi tersebut belum membuahkan hasil.

Nama yang dikaitkan dalam persoalan ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bitung. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik. Sejumlah pihak mendorong agar perso Transfer Jalan, Arang Tak Datang! Nama Oknum DPRD Bitung Terseret Dugaan Penipuan Antarlegislator alan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun dugaan penipuan, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, masyarakat juga berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum tetap terkait perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.

(HKZ)