Junara Dapat Penangguhan Penahanan, Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Minta Keadilan Ditegakkan
Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rutan Kelas I Medan, Junara akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang sidang Cakra VI.
Perkara ini bermula dari laporan empat pelapor yang menuding Junara terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, dalam persidangan, Junara konsisten menyatakan dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban yang berupaya menyelamatkan diri dari serangan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang saya lakukan adalah bentuk pembelaan diri dalam situasi yang membahayakan,” ujar Junara usai persidangan.
Junara mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya menghadapi ancaman serius, termasuk dugaan adanya pelaku yang membawa senjata tajam. Kondisi tersebut, menurutnya, memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dalam hukum pidana.
Meski demikian, ia justru harus menjalani penahanan berbulan-bulan, sementara salah satu pihak yang disebut dalam perkara masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum diamankan aparat.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait konsistensi penegakan hukum.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan penangguhan penahanan diduga menjadi indikasi adanya kejanggalan sejak awal proses penyidikan.
“Ini bukan sekadar penangguhan biasa. Majelis hakim melihat adanya fakta bahwa klien kami berada pada posisi sebagai korban,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan kesalahan penerapan pasal serta kemungkinan adanya konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini turut memicu perhatian publik karena dinilai mencerminkan potensi lemahnya perlindungan hukum terhadap korban. Sejumlah pihak bahkan mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Penangguhan penahanan yang diberikan kepada Junara juga dianggap menjadi titik awal untuk menguji kembali keseluruhan proses hukum yang telah berjalan.
Saat ini, Junara telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Namun, proses hukum belum berakhir. Sidang putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang objektif dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
“Kami berharap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan dan mengakhiri dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya bagi keluarga Junara, tetapi juga publik yang menantikan kepastian hukum serta keadilan yang transparan dan berimbang.
(Hkz)
