Disdik Kabupaten Bogor Resmi Buka SPMB 2026/2027, Pendaftaran SD dan SMP Dilakukan Secara Daring
BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui portal resmi SPMB Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk memahami jadwal pendaftaran serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Menurut Rusliandy, pelaksanaan SPMB secara daring merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang lebih objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara daring untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik. Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Jadwal Pendaftaran Jenjang SD
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pendaftaran dibuka mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Apabila setelah tahap tersebut kuota sekolah masih tersedia, Dinas Pendidikan akan membuka pendaftaran secara luring pada 3 hingga 5 Juli 2026.
Sementara itu, pengumuman hasil akhir penerimaan murid baru jenjang SD dijadwalkan pada 6 Juli 2026.
Pendaftaran SMP Melalui Empat Jalur
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), proses pendaftaran berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026 melalui empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Khusus peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik, diwajibkan mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi.
Persyaratan Administrasi Wajib Diperhatikan
Rusliandy menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta didik sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Sedangkan peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi wajib melampirkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami berharap orang tua dapat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran. Jangan sampai kesempatan anak untuk memperoleh layanan pendidikan terhambat karena persoalan administrasi,” tambahnya.
Dorong Pelayanan Pendidikan Berbasis Digital
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penerapan sistem digital dalam pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pendidikan.
Selain memudahkan akses masyarakat, sistem daring juga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat transparansi dalam proses penerimaan murid baru.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar dan sukses.
(Ade)
