Jurnalis di Malang Mengaku Diintimidasi Usai Pemberitaan, Berencana Tempuh Jalur Hukum
MALANG – Seorang jurnalis media online mengaku mengalami tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi setelah menerbitkan pemberitaan terkait sebuah kasus hukum yang menyebut lokasi usaha penginapan di wilayah Kabupaten Malang.
Jurnalis tersebut, Ahmad yang dikenal dengan sapaan Bonong, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa yang menurutnya berpotensi mengganggu kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik.
Menurut keterangan Ahmad, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) di kediamannya. Ia mengaku didatangi oleh seorang kepala desa yang juga diketahui memiliki usaha penginapan yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.
Ahmad menuturkan, kedatangan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang telah diterbitkan media tempatnya bekerja mengenai kasus hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
"Dalam pertemuan itu saya merasa mendapat tekanan terkait pemberitaan yang telah dimuat. Karena itu saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad kepada awak media.
Selain itu, Ahmad juga mempertanyakan bagaimana alamat kediamannya dapat diketahui oleh pihak yang mendatanginya. Ia berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perhatian sejumlah kalangan yang menilai pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara. Setiap sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun prosedur hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ahmad menegaskan dirinya akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
"Saya akan menggunakan jalur hukum yang tersedia agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang disebut dalam keterangan tersebut maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya terkait perlindungan terhadap kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta pentingnya penyelesaian setiap sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
(HKZ)
