Sidang Perkara Pembunuhan di Indramayu Masuki Tahap Krusial, JPU Hadirkan Bukti INAFIS, CCTV, dan Digital Forensik
INDRAMAYU – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki tahap penting. Dalam sidang ke-15 perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA pada 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Persidangan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil pemeriksaan Tim INAFIS, rekaman CCTV, hingga hasil analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui metode scientific crime investigation.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan metode ilmiah. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim,” ujar Hendra.
Menurutnya, rekaman CCTV, hasil rekonstruksi INAFIS, serta pemeriksaan digital forensik menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan penyidik dan jaksa untuk diuji dalam persidangan.
Sejumlah Fakta Persidangan Terungkap
Dalam persidangan tersebut, beberapa hal yang mengemuka antara lain:
-
Keterangan Ahli INAFIS
Ahli dari Tim INAFIS memaparkan hasil rekonstruksi terkait barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan oleh JPU.
-
Keterangan Saksi Fakta
Sejumlah saksi, termasuk rekan terdakwa dan pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait aktivitas para pihak sebelum dan sesudah kejadian.
-
Pemutaran Rekaman CCTV
Jaksa Penuntut Umum memutar sejumlah rekaman CCTV yang menurut JPU berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa di persidangan.
-
Pemeriksaan Digital Forensik
Hasil ekstraksi data perangkat telepon seluler menggunakan metode digital forensik turut dipaparkan dalam sidang sebagai salah satu alat bukti elektronik.
-
Keterangan Terkait Terdakwa dan Saksi Lain
Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan perkara.
Penasihat Hukum Sampaikan Keberatan
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap sebagian hasil pemeriksaan digital forensik yang diajukan JPU.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya tidak mengakui sebagian temuan yang dipaparkan dalam persidangan dan berpendapat masih terdapat hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut terkait validitas data elektronik tersebut.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam proses peradilan pidana dan akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya.
Menunggu Agenda Tuntutan
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
(HKZ)
