30 Tahun Kudatuli, HMI Insan Cita Lebak Soroti Dugaan Penculikan dan Temuan BPK
Lebak – Peringatan 30 tahun Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kabupaten Lebak diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu demokrasi, dugaan penculikan aktivis, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga implementasi kebijakan pembatasan operasional truk tambang.
Aksi berlangsung sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang bertepatan dengan momentum peringatan Kudatuli, peristiwa yang selama ini dikenal sebagai simbol perjuangan demokrasi di Indonesia.
Salah satu tuntutan yang disampaikan massa adalah meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus penculikan terhadap seorang aktivis yang sempat menjadi perhatian publik. Demonstran juga mendesak agar persoalan tersebut diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Lapangan aksi, Unedi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai berbagai isu yang berkembang perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Kami berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diusut secara terbuka sesuai mekanisme hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, biarlah proses hukum berjalan secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian," ujar Unedi dalam orasinya.
Selain itu, massa juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga nilai-nilai demokrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara melalui keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak menyoroti pentingnya akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
Aksi tersebut juga mengangkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak yang disebut berkaitan dengan penyewaan hotel. Massa meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Selain isu tersebut, demonstran menyoroti belum terbentuknya tim pelaksana penegakan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Mereka menilai kebijakan itu perlu dioptimalkan agar pelaksanaannya dapat dirasakan secara efektif oleh masyarakat.
Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Lebak maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(HKZ)
