HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

30 Tahun Kudatuli, Ketua DPRD Lebak Didemo Terkait Dugaan Kasus Penculikan Aktivis

Lebak – Peringatan 30 tahun Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kabupaten Lebak, Banten, diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa, pemuda, dan aktivis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (27/7/2026). Massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterkaitan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam kasus dugaan penculikan seorang aktivis lokal yang dikenal dengan sapaan Uun.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan Kudatuli, yang selama ini dikenal sebagai simbol perjuangan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM), termasuk penyelesaian berbagai kasus dugaan penculikan aktivis di Indonesia.

Koordinator aksi menyatakan, demonstrasi digelar sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa juga menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politik.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus penculikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
  2. Meminta partai politik yang bersangkutan melakukan evaluasi internal apabila terdapat kader yang diduga terlibat pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  3. Mendorong perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat serta keamanan bagi aktivis dan masyarakat dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga, sebagai sumber pernyataan dalam aksi tersebut, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum.

Menurutnya, peringatan Kudatuli seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait materi tuntutan yang disampaikan massa. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum. Penetapan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga).