Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi, BPPKB Lebak Desak APH Bertindak Tegas
Lebak – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Humas BPPKB Banten DPC Lebak, Anto, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir diduga masih berlangsung. Hingga kini, belum terdapat informasi resmi yang memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar regulasi di sektor pertambangan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, berkurangnya daya resap air, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi.
Humas BPPKB Banten DPC Lebak, Anto, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
"Kami meminta APH bertindak cepat, profesional, dan transparan dengan melakukan pemeriksaan di lokasi. Jika terbukti tidak memiliki izin, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Anto.
Sejumlah warga juga mengaku khawatir apabila aktivitas yang diduga ilegal itu terus berlangsung tanpa pengawasan. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal.
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan harus memperoleh izin sesuai kewenangan pemerintah.
Selain itu, Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Apabila terdapat dugaan kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas teknis terkait, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Warga juga meminta adanya upaya pemulihan lingkungan apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas kegiatan penambangan yang dimaksud. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Hkz)
