HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disdik KBB Disorot, Organisasi Profesi Diduga Jadi Penyaring Informasi

Bandung Barat – Sejumlah insan pers menyoroti pola komunikasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dinilai menyulitkan akses informasi publik. Sorotan tersebut muncul setelah wartawan mengaku kerap diarahkan untuk berkomunikasi melalui perwakilan organisasi profesi, bukan langsung kepada pejabat yang berwenang maupun pihak sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis, mekanisme tersebut disebut terjadi ketika media berupaya memperoleh konfirmasi mengenai berbagai isu di sektor pendidikan, seperti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), proyek rehabilitasi sekolah, hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut keterangan sejumlah wartawan, proses penyampaian informasi dinilai menjadi lebih panjang karena pertanyaan terlebih dahulu diarahkan melalui pihak tertentu sebelum memperoleh tanggapan resmi. Kondisi itu dinilai berpotensi memperlambat penyampaian informasi kepada masyarakat.

Beberapa jurnalis juga mengaku sering mengalami penundaan saat meminta klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Mereka berharap komunikasi antara media dengan instansi pemerintah dapat berlangsung secara lebih terbuka dan langsung sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Sejumlah kalangan menilai, apabila pola tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi agar pelayanan informasi publik berjalan lebih efektif serta tetap menghormati peran pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan setiap badan publik memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah insan pers berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dapat mengevaluasi mekanisme pelayanan informasi sehingga komunikasi dengan media berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi fungsi organisasi profesi sebagai mitra strategis di bidang pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun pihak organisasi profesi yang disebutkan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Rilis DPW IPJI Jawa Barat.