FJP2 Bogor Desak Usut Legalitas Billboard Diduga Berdiri di Lahan Pemerintah
Kab. Bogor – Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti keberadaan sebuah tiang billboard yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga. Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, legalitas perizinan, serta kelengkapan administrasi reklame tersebut.
Konstruksi billboard yang diduga dipasang pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, hingga kini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan pemanfaatan aset daerah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pemilik, penyelenggara, nomor izin, maupun keterangan lain yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mengatakan pihaknya telah berupaya menghubungi penyedia jasa reklame melalui nomor telepon yang tercantum pada papan informasi di lokasi. Namun hingga Rabu (29/7/2026), konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain itu, media juga telah meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status perizinan billboard tersebut.
"Kami sudah mencoba menghubungi nomor penyedia jasa yang tertera di papan reklame, tetapi belum mendapat balasan. DPMPTSP Kabupaten Bogor juga belum memberikan kepastian terkait legalitasnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan perlu segera dijelaskan," ujar Ade.
Menurutnya, apabila billboard tersebut benar berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor, maka seluruh proses pemanfaatan lahan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara terbuka.
"Publik berhak mengetahui siapa pemilik billboard tersebut, apakah telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, memperoleh persetujuan pemanfaatan aset daerah jika memang menggunakan lahan pemerintah, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi hal yang sangat penting," katanya.
FJP2 Bogor Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan, legalitas konstruksi, dan kelengkapan dokumen perizinan.
Ade menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan atau melanggar aturan pemanfaatan aset daerah, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penertiban apabila diperlukan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Secara umum, penyelenggaraan reklame di daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur penyelenggaraan reklame, pemanfaatan aset pemerintah, aspek keselamatan konstruksi, dan kewajiban perpajakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia jasa reklame maupun DPMPTSP Kabupaten Bogor mengenai status legalitas billboard tersebut. Media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
(Ade)
