HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jalan Poros Bintangasari Rusak, Warga Desak Perbaikan Segera Direalisasikan

 

Lebak – Warga Desa Bintangasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali mengeluhkan kondisi Jalan Poros Desa yang menghubungkan Kampung Nyarengseng dengan Kampung Cikarae. Ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan yang dinilai memadai.

Jalan poros tersebut menjadi akses utama masyarakat untuk menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Kerusakan yang terjadi disebut menghambat mobilitas warga dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama saat musim hujan karena permukaan jalan menjadi licin dan berlubang.

Salah seorang warga berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan agar akses transportasi kembali aman dan nyaman digunakan.

"Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini. Sudah bertahun-tahun kondisinya rusak, padahal jalan ini merupakan jalur utama yang dilalui warga setiap hari," ujarnya.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui instansi terkait melakukan peninjauan lapangan serta mengalokasikan anggaran untuk penanganan jalan tersebut mengingat fungsinya yang vital bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Bintangasari, Basri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa usulan perbaikan telah diajukan kepada pemerintah.

"Betul Pak, pengajuan sudah ke kabupaten bahkan sudah ke provinsi. Namun sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut. Terima kasih Pak," tulis Basri dalam pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Bintangasari telah mengusulkan perbaikan jalan kepada pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi, namun hingga saat ini realisasinya masih menunggu tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak maupun instansi teknis terkait mengenai jadwal atau rencana pelaksanaan perbaikan Jalan Poros Desa Bintangasari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Heru Kz)