Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Dugaan Penganiayaan Wartawan, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Deli Serdang – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38), seorang wartawan yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan menghalangi dan memprovokasi petugas saat operasi gabungan pemberantasan narkotika di Kabupaten Deli Serdang.
Pernyataan tersebut disampaikan Josua kepada awak media pada Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
"Tidak benar saya melakukan penganiayaan. Saya datang hanya untuk memberikan klarifikasi," tegas Josua.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut dugaan penganiayaan terjadi di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Menurutnya, kehadirannya saat itu semata-mata untuk memenuhi proses klarifikasi terkait penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Josua menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan siap dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Josua, Samuel diamankan bersama tiga orang lainnya karena diduga melakukan tindakan menghalangi petugas serta memprovokasi massa saat operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Patumbak–Talun Kenas, Desa Patumbak I, Kabupaten Deli Serdang.
Meski muncul berbagai polemik setelah operasi tersebut, Josua menegaskan BNNK Deli Serdang tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan mundur dalam memerangi peredaran narkotika meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan," ujarnya.
Keluarga Laporkan Dugaan Kekerasan
Di sisi lain, ibu Samuel Hutasoit, Lince Manalu (65), didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pengeroyokan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang serta dugaan penganiayaan oleh seorang pejabat BNN berinisial JT ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut telah diterima melalui dua laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Samuel menyebut kliennya mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya memar pada wajah, hidung berdarah, dan nyeri di bagian dada yang diduga terjadi saat proses penangkapan maupun ketika berada di Satreskrim Polrestabes Medan.
Mereka juga meminta penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) guna mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi.
BNN Sumut Jelaskan Kronologi Operasi
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugraha, menjelaskan bahwa operasi gabungan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Desa Patumbak I.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap para pengunjung menunjukkan sebanyak 25 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
BNN juga menyebut proses evakuasi sempat diwarnai aksi penghadangan, dugaan provokasi massa, serta dugaan perusakan kendaraan petugas. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung pada penahanan empat orang yang diduga terlibat.
Pimpinan Media Minta Proses Hukum Transparan
Terpisah, Pimpinan Umum Media Siber Nusantara ID (MSN ID), Joe Sidjabat, menyatakan keprihatinannya apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tindakan tersebut dapat mencoreng integritas profesi jurnalistik.
Joe menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik, bukan menjadi pelindung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, baik terhadap dugaan tindak pidana narkotika, dugaan perintangan terhadap petugas, maupun dugaan kekerasan yang telah dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Hkz )
