Komite Adat Budaya Desak DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, Soroti Dugaan Persoalan Lahan dan Dividen GMTD
Makassar – Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi damai di kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Kamis (16/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait persoalan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen yang sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aksi yang berlangsung secara tertib itu diikuti sejumlah anggota Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat. Selama berlangsungnya aksi, massa beberapa kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, maupun Wakil Ketua DPRD Sulsel Supriadi Arif untuk menemui mereka. Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota DPRD yang hadir menerima aspirasi secara langsung.
Jenderal Lapangan Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, mengatakan pembentukan Pansus Hak Angket dinilai penting sebagai langkah DPRD untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang menurut mereka telah mengemuka dalam RDP sebelumnya.
"Kami berharap DPRD segera membentuk Pansus Hak Angket agar berbagai persoalan yang berkembang dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Zubhan di sela aksi.
Menurutnya, pembentukan pansus diperlukan untuk mengkaji berbagai persoalan yang disoroti masyarakat, termasuk sengketa lahan dan data pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Komite Adat menyebut RDP yang digelar pada Februari 2026 dan dihadiri DPRD Sulsel, perwakilan PT GMTD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian sementara aktivitas di lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum.
Namun, menurut massa aksi, hingga kini tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum terlihat.
Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi terkait data pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Dalam aksinya, massa turut menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang menurut mereka diduga tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1991 yang kemudian diperbarui pada 1995. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Komite Adat juga menyinggung adanya perbedaan data mengenai pembagian dividen yang sebelumnya disampaikan dalam forum RDP.
Dalam forum tersebut, Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen kepada para pemegang saham selama periode 2021–2025.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Since Erna Lamba, dalam forum yang sama menyampaikan adanya perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan dengan instansi terkait, sehingga menurutnya diperlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut.
Usai berunjuk rasa di DPRD Sulsel, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasi serupa terkait dugaan persoalan pembagian dividen dan sengketa lahan yang mereka soroti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan DPRD Sulawesi Selatan maupun PT GMTD terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hkz)
