Marwah Kerajaan Gowa Dinilai Tergerus, Akademisi Dukung Pencabutan Perda Adat
Gowa – Direktur Eksekutif PUSBANGKIT sekaligus dosen Universitas Pakuan, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang), menyatakan dukungannya terhadap upaya pemulihan kedudukan adat Kerajaan Gowa melalui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Dalam artikel opini yang ditulis di Gowa, Kamis (30/7/2026), Andi Chairunnas menilai Kerajaan Gowa merupakan bagian penting dari sejarah dan peradaban Nusantara yang telah melahirkan sistem pemerintahan, hukum adat, serta nilai-nilai budaya jauh sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, pelestarian adat tidak cukup diwujudkan melalui slogan kebudayaan, tetapi harus diimplementasikan dalam kebijakan yang menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin konstitusi.
Ia menyoroti keberadaan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 yang dinilai memunculkan polemik di kalangan keluarga besar Kerajaan Gowa dan masyarakat adat. Regulasi tersebut dianggap mengaburkan kesinambungan kepemimpinan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
"Adat bukanlah sesuatu yang dapat dibentuk atau diubah hanya melalui kebijakan administratif. Adat lahir dari sejarah panjang, kesepakatan sosial, serta nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur," tulisnya.
Andi Chairunnas menegaskan, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutnya, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pelindung dan fasilitator keberlangsungan lembaga adat, bukan menentukan atau mengubah struktur yang telah diakui secara historis oleh masyarakat adat.
Dalam tulisannya, Andi Chairunnas juga menyampaikan dukungan kepada Andi Muhammad Imam Daeng Situju, Putra Mahkota Kerajaan Gowa, bersama keluarga besar Kerajaan Gowa yang memperjuangkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Ia menegaskan dukungan tersebut didasarkan pada pertimbangan akademis, kultural, dan konstitusional, bukan kepentingan politik.
Menurutnya, pemulihan marwah Kerajaan Gowa merupakan bagian dari upaya menjaga identitas budaya bangsa sekaligus menghormati warisan sejarah yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan peradaban di Indonesia.
Andi Chairunnas juga berpandangan bahwa pelestarian lembaga adat memiliki nilai strategis dalam pembangunan nasional. Ia mencontohkan sejumlah negara yang tetap mempertahankan institusi budaya sebagai bagian dari identitas bangsa di tengah modernisasi.
Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog serta penyelesaian yang menghormati konstitusi, sejarah, dan nilai-nilai budaya agar keberadaan Kerajaan Gowa tetap terjaga sebagai warisan leluhur yang memiliki arti penting bagi generasi mendatang.
(HKz/Robb)
