P3A Kipar Sejahtera Bantah Isu Pemotongan Anggaran P3-TGAI Desa Margaluyu
Lebak – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Royanudin, membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
Bantahan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang terbit pada Senin (27/7/2026), yang mencantumkan nama P3A Kipar Sejahtera dalam informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran pembangunan irigasi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Royanudin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan maupun tudingan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
"Kami sebagai pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa dirugikan karena nama organisasi dicantumkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Tidak pernah ada wartawan yang meminta penjelasan kepada kami mengenai kegiatan tersebut, baik dari sisi teknis maupun nonteknis," ujar Royanudin.
Keterangan senada disampaikan Willy, selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Ia mengaku tidak pernah menerima permintaan konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI.
Menurutnya, pembangunan irigasi telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang berlaku.
"Material yang digunakan serta kualitas pekerjaan sudah mengikuti RAB dan spesifikasi teknis. Sepanjang pendampingan kami, pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Willy saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Eli Sahroni menyatakan keprihatinannya atas pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut. Ia menilai setiap produk jurnalistik semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan melalui proses verifikasi terhadap seluruh pihak terkait.
Menurut Eli, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik diharapkan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi ataupun opini sepihak.
Hal senada juga disampaikan King Badak, sapaan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. Ia menyatakan keberatan terhadap narasi yang dianggap merugikan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
King Badak mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan memberikan kesempatan kepada media yang bersangkutan untuk menggunakan hak koreksi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cek dan ricek (check and balance) dalam setiap proses peliputan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak media yang disebut dalam pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi menjaga keberimbangan informasi.
(HKZ)
