HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SILU RAYA Soroti Penertiban Tambang, Dorong Pendekatan Humanis Aparat

Luwu – Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat (Ormas) SILU RAYA, Abdul Samad, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan pemusnahan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) saat operasi penertiban di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di kawasan tersebut.

Abdul Samad menilai tindakan pembakaran peralatan tambang berpotensi memunculkan reaksi negatif dari masyarakat dan dikhawatirkan memengaruhi hubungan antara warga dengan aparat penegak hukum apabila tidak disertai pendekatan yang komunikatif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa SILU RAYA tidak mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tambang emas ilegal memang melanggar aturan. Namun kami berpandangan masih terdapat langkah-langkah lain yang dapat ditempuh agar penyelesaian persoalan berlangsung secara baik, damai, dan mengedepankan pendekatan persuasif," ujar Abdul Samad.

Ia menambahkan, organisasi yang diwakilinya tetap menghormati kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, pelaksanaan tindakan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta pendekatan yang humanis guna menjaga kondusivitas wilayah.

"Kami menghargai tugas aparat penegak hukum. Harapan kami, setiap tindakan dilakukan secara profesional dan humanis sehingga tidak memunculkan gejolak maupun kekecewaan di tengah masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Samad juga mengingatkan filosofi masyarakat Tana Luwu, "Wanua Mappatuo Na Ewai Alena," yang dimaknainya sebagai ajakan untuk menjaga persatuan, kedamaian, keadilan, dan kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian yang menghindari konflik sosial.

"Kita hidup di tanah Luwu yang sama. Karena itu, mari menjaga kebersamaan, menghindari tindakan anarkis, serta mengedepankan keadilan demi terciptanya kedamaian di tengah masyarakat," tegasnya.

Abdul Samad berharap penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin pada masa mendatang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan dialogis agar keamanan, ketertiban, dan hubungan harmonis antara masyarakat dengan aparat tetap terpelihara.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan operasi penertiban, termasuk informasi mengenai tindakan terhadap peralatan tambang. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(HKZ)