Audiensi ke DPRD, Warga Desak Evaluasi Perizinan WFS Sukabumi
Kota Sukabumi – Sejumlah perwakilan lembaga dan masyarakat menggelar audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kegiatan WFS yang berlangsung pada 19 September 2026 di Sukabumi. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD mengevaluasi perizinan, dampak sosial, serta pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam audiensi itu, perwakilan Komisi I DPRD, Topik, menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan, dan nilai keagamaan dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar pelaksanaan acara tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua RIB, Lutfi Imanullah, menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan hiburan, terutama di ruang terbuka dan berdekatan dengan permukiman atau lembaga keagamaan, perlu memperhatikan kenyamanan warga serta ketertiban lingkungan.
Sementara itu, Anita, yang disebut sebagai perwakilan Komisi I DPRD, menyampaikan bahwa permohonan audiensi telah dilayangkan pada 23 September 2026. Melalui pertemuan tersebut, para penyampai aspirasi berharap DPRD memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, dinas terkait, penyelenggara atau event organizer (EO), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Dalam audiensi tersebut, para penyampai aspirasi mengajukan sejumlah permintaan. Mereka meminta Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan serta pelaksanaan kegiatan WFS pada 19 September 2026.
Mereka juga mendorong evaluasi terhadap penyelenggaraan acara dan meminta pihak berwenang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selain itu, mereka mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perizinan kegiatan hiburan, khususnya acara yang berlangsung di ruang terbuka. SOP tersebut diharapkan memuat pertimbangan dampak sosial, kondisi lingkungan, ketertiban, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama sesuai kebutuhan.
Menurut para penyampai aspirasi, mekanisme perizinan yang transparan dan terukur diperlukan agar penyelenggaraan kegiatan dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perwakilan lembaga lainnya, Iyus Yusup, turut menyampaikan perhatian terhadap dampak kegiatan bagi masyarakat di sekitar lokasi acara, termasuk lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan.
Mereka meminta aktivitas pada malam hari turut menjadi bahan evaluasi, terutama apabila berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Namun, dampak tersebut perlu ditelaah berdasarkan keterangan para pihak dan fakta di lapangan.
Para penyampai aspirasi juga menekankan pentingnya menjaga identitas Sukabumi yang dikenal sebagai Kota Santri. Menurut mereka, nilai sosial dan keagamaan masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan kegiatan hiburan.
Para penyampai aspirasi mengapresiasi langkah DPRD yang, menurut keterangan mereka, sebelumnya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Mereka berharap proses tersebut berlanjut dengan penyampaian hasil evaluasi dan tindak lanjut yang jelas kepada masyarakat.
Mereka juga meminta agar pihak penyelenggara WFS dan instansi terkait memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan, sehingga persoalan dapat ditelaah secara menyeluruh berdasarkan fakta, dokumen perizinan, serta ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, audiensi tersebut bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong keterbukaan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi maupun pihak penyelenggara WFS mengenai status perizinan, hasil evaluasi, dan tanggapan atas aspirasi tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.
JurnalExpose.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Evi)
