Audiensi Ngoet Fest, LSM RIB Sukabumi Siap Lapor APH
Sukabumi – LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi berencana melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait kegiatan Pool Party Ngoet Fest X Santa Sea Water Theme Park kepada aparat penegak hukum (APH). Rencana tersebut disampaikan setelah audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Sukabumi pada Senin (19/10/2026).
Audiensi berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 10. Pertemuan ini menindaklanjuti permohonan audiensi terbuka dari LSM RIB melalui surat Nomor 15/RIB-DPC/SMI/AUD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, yang kemudian direspons DPRD melalui surat undangan hearing tertanggal 18 Oktober 2026.
Sejumlah pihak menghadiri pertemuan tersebut, di antaranya Wakil Ketua Komisi I Tuafik M. Guntur, Anggota Komisi I Anita Fajariyanti, tokoh agama KH. Iyus Yusuf, tokoh masyarakat Iman Arnold, Ketua LSM RIB DPC Kota Sukabumi Lutfi Imanullah beserta jajaran, serta perwakilan warga Abdul Latif.
Dalam audiensi tersebut, peserta membahas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan acara dengan sejumlah ketentuan daerah, termasuk persoalan perizinan, jam operasional, ketertiban umum, dan pengawasan kegiatan hiburan.
LSM RIB dan pihak Komisi I menyoroti lima regulasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut, yakni Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Perwali Nomor 42 Tahun 2021 tentang Hiburan Malam, serta Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
Menurut pihak LSM RIB, sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi mencakup dugaan gangguan ketenteraman akibat suara musik, pengawasan minuman beralkohol, ketentuan perizinan kegiatan hiburan, serta kesesuaian acara dengan izin dan peruntukan tempat.
Lutfi Imanullah juga menyoroti penggunaan Santa Sea Water Theme Park sebagai lokasi acara hiburan malam. Ia berpandangan bahwa karakter tempat wisata keluarga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pertunjukan DJ pada malam hari.
“Santa Sea izin dasarnya adalah tempat berenang keluarga, taman rekreasi keluarga, dan daya tarik wisata tirta. Bukan diskotik atau klub malam. Ketika kolam renang keluarga dipakai acara DJ malam hari, ini diduga alih fungsi yang tidak sesuai norma Kota Santri,” ujar Lutfi.
Ia turut menyinggung keterangan mengenai pihak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang disebut tidak mengetahui kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi untuk memastikan proses perizinan dan koordinasi antarlembaga telah berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Tuafik M. Guntur, menyatakan dukungannya terhadap upaya pendalaman persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami periksa lima Perda ini. Jika terbukti ada dugaan pelanggaran prosedur perizinan, kami dukung penuh langkah apa pun yang diupayakan LSM RIB sesuai koridor hukum. Itu hak masyarakat sebagai kontrol sosial,” ujar Tuafik.
Sementara itu, Anita Fajariyanti menyampaikan rencana penyusunan berita acara serta pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Pihak-pihak yang disebut akan dipanggil meliputi pengelola Santa Sea, penyelenggara Ngoet Fest, Disporapar, dan Satpol PP.
Ia juga mendorong pembahasan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan acara agar aspek perizinan, ketertiban, dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari evaluasi.
Tokoh agama KH. Iyus Yusuf turut menekankan pentingnya mempertimbangkan norma sosial dan keagamaan dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan. Adapun tokoh masyarakat Iman Arnold menyatakan dukungannya terhadap langkah LSM RIB untuk meminta kejelasan melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut audiensi, LSM RIB DPC Kota Sukabumi menyatakan akan mengirimkan laporan resmi kepada aparat terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan Polres Sukabumi Kota, untuk meminta pendalaman atas dugaan pelanggaran yang disampaikan.
LSM RIB menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Organisasi itu juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat serta instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pengelola Santa Sea, penyelenggara Ngoet Fest, Disporapar, dan Satpol PP mengenai berbagai hal yang dipersoalkan dalam audiensi belum tercantum dalam bahan pemberitaan. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar informasi mengenai perizinan dan pelaksanaan acara dapat disajikan secara berimbang.
(Evi)
