Dugaan KDRT Sekdes DW Dilaporkan, Polres Lebak Tangani
Lebak – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial DW kini ditangani aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah disampaikan pihak keluarga korban ke Polres Lebak setelah peristiwa yang disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ayah korban, Suparman, yang dikenal dengan sapaan Kades Parman, mengaku tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. Ia menyebut persoalan rumah tangga seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa kekerasan.
“Jelas saya tidak terima, karena anak saya sudah diperlakukan tidak manusiawi. Masalah itu bisa dibicarakan baik-baik, tidak harus menggunakan kekerasan,” ujar Suparman kepada media.
Setelah membuat laporan, keluarga korban menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Perkara ini turut mendapat perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan (BBP) disebut mendampingi pihak pelapor dan menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan yang dilaporkan serta menyatakan siap mengawasi perkembangan perkara.
Pihak pendamping turut meminta penyidik menelaah kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang relevan dengan perkara tersebut. Di antaranya, dugaan pelanggaran ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP, apabila terdapat fakta dan unsur hukum yang mendukung.
Namun, dugaan tambahan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta penilaian aparat penegak hukum. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain laporan pidana, DW juga disebut menghadapi persoalan kedisiplinan sebagai perangkat Desa Gunung Anten. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, dokumen pemberhentian dari jabatan Sekdes sedang diproses oleh kepala desa.
DW disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 bulan, terhitung sejak 15 Januari hingga 14 Oktober 2026. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kepegawaian dan keterangan resmi pemerintah desa.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada DW melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi DW maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi. Seluruh dugaan yang diberitakan perlu diuji melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Hkz)
