HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan KDRT Sekdes DW Dilaporkan, Unit PPA Polres Lebak Tangani

Lebak – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial DW dilaporkan ke aparat penegak hukum. Perkara yang disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, kini dilaporkan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.

Ayah korban, Suparman, yang dikenal dengan sapaan Kades Parman, menyatakan tidak menerima dugaan perlakuan yang dialami anaknya. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak dengan didampingi sejumlah anggota organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP).

“Jelas saya tidak terima, karena anak saya sudah diperlakukan tidak manusiawi. Masalah itu bisa dibicarakan baik-baik, tidak harus menggunakan kekerasan,” ujar Suparman kepada media.

Suparman berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan memeriksa bukti maupun keterangan pihak terkait.

Kasus ini turut mendapat perhatian organisasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badak Banten Perjuangan (BBP), yang mendampingi pihak pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum di Polres Lebak hingga tuntas.

Selain itu, DPC BPPKB Banten Kabupaten Lebak juga menyampaikan sikap terhadap perkara tersebut dan menyatakan siap memantau jalannya proses hukum.

Pihak pendamping meminta penyidik turut menelaah kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana lain apabila ditemukan bukti yang relevan. Hal tersebut mencakup dugaan yang dikaitkan dengan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemenuhan unsur hukum. Dugaan yang disampaikan pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Di luar perkara pidana, DW juga disebut menghadapi persoalan kedisiplinan sebagai perangkat Desa Gunung Anten. Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen pemberhentian DW dari jabatan Sekdes sedang diproses oleh kepala desa.

DW disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama periode 15 Januari hingga 14 Oktober 2026. Informasi mengenai ketidakhadiran tersebut perlu dipastikan melalui dokumen administrasi dan keterangan resmi pemerintah desa.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi DW melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DW maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Hkz)