Galian Tanah Bypass Cibadak Disebut Bukan untuk Dijual
Lebak – Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta, Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, disebut merupakan bagian dari pekerjaan cut and fill atau pemotongan dan pemerataan lahan untuk rencana pembangunan kawasan pergudangan. Pihak pelaksana menegaskan tanah hasil pengerukan tidak diperjualbelikan untuk kepentingan komersial.
Mandor lapangan, Ewon, mengatakan pekerjaan tersebut dilakukan pada lahan berbukit dan tebing yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan gedung milik pengusaha asal Rangkasbitung. Menurutnya, tanah hasil pengerukan dimanfaatkan untuk membantu warga sekitar yang membutuhkan material urugan, dengan lokasi penempatan tidak jauh dari titik galian.
“Pembuatan cut and fill ini untuk lokasi pembangunan gedung milik pengusaha asal Rangkasbitung. Tanah yang dibuang itu bukan dikomersialkan. Silakan cek langsung ke warga setempat,” ujar Ewon, Sabtu (18/10/2026).
Ia juga menyatakan pihaknya memperhatikan kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung. Menurut Ewon, pelaksana berupaya mencegah tanah tercecer hingga mengganggu kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Kami memberikan kepastian bagi para pengendara yang melintas di Jalan Sukarno-Hatta Bypass tidak akan terganggu. Kebersihan jalan demi keselamatan pengendara terjamin aman,” katanya.
Sementara itu, King Badak menyampaikan bahwa aktivitas tersebut ditujukan untuk meratakan lahan, bukan untuk menjalankan usaha jual-beli tanah urugan.
“Saya pastikan galian tanah itu bukan untuk dijual atau dikomersialkan. Ini hanya untuk pemerataan lahan rencana pergudangan,” kata King Badak.
Ia juga mengingatkan para pengguna jalan agar berkendara secara tertib dan berhati-hati ketika melintasi kawasan tersebut.
Meski pihak pelaksana menyatakan kegiatan itu bukan untuk kepentingan komersial dan kebersihan jalan tetap diperhatikan, kondisi di lapangan serta kelengkapan perizinan kegiatan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi terkait mengenai status perizinan pekerjaan, pengelolaan material hasil galian, maupun pengawasan keselamatan di lokasi.
(Hkz)
