Imigrasi Catat 17.597 Penindakan, Pengawasan Digital Diperkuat
Bandung — Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem pengawasan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa akurasi data dan kesiapan petugas menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, sistem SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pemanfaatan sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi tersebut mendukung pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran melalui fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi itu mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Dalam periode Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Data tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di lokasi tertentu.
Selain penindakan administratif, Ditjen Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian selama periode yang sama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, jumlah tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus diimbangi dengan profesionalisme dan integritas petugas dalam menjalankan tugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Menurut Hendarsam, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membuat pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.
Penguatan sistem digital ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan penegakan aturan secara tegas sekaligus mengedepankan nilai-nilai humanis.
(Yosep)
