HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Soroti Spanduk PT Tri Megah di Pesantren

Lebak — Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyayangkan cara PT Tri Megah Adi Arta menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Pesantren Al Ischakiyah melalui pemasangan spanduk di pinggir jalan. Ia menilai komunikasi terkait persoalan tersebut sebaiknya dilakukan secara resmi dan mengedepankan dialog.

Dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026), King Naga mengatakan penyampaian pemberitahuan kepada pengelola lembaga pendidikan agama perlu memperhatikan etika komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Tri Megah Adi Arta. Mengirimkan atau menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik Pesantren Al Ischakiyah dengan cara memasang spanduk di pinggir jalan itu sangat tidak etis. Pesantren adalah lembaga yang dihormati, seharusnya penyampaian hal seperti ini dilakukan melalui jalur komunikasi yang resmi, santun, dan tatap muka,” ujar King Naga.

Menurutnya, komunikasi secara langsung dapat membuka ruang dialog antara perusahaan dan pihak pesantren untuk membahas persoalan yang mendasari pemberitahuan tersebut. Ia juga mengingatkan agar setiap pihak mengutamakan pendekatan persuasif demi menjaga situasi tetap kondusif.

King Naga meminta PT Tri Megah Adi Arta mempertimbangkan kembali cara penyampaian pemberitahuan dan membuka komunikasi dengan pengelola pesantren.

“Kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan cara-cara seperti ini. Duduk bersama dengan pimpinan pesantren adalah jalan terbaik untuk menyampaikan maksud dan tujuan, bukan dengan cara memampang surat pemberitahuan di pinggir jalan yang kurang elok dipandang,” katanya.

Pengelola Yayasan Berharap Ada Solusi

Sementara itu, awak media berupaya meminta keterangan dari pihak yayasan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Ivan Mustika, S.E., yang mewakili pihak pengelola yayasan, berharap perusahaan mempertimbangkan akses jalan yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Kalau kami selaku pihak pengelola yayasan berharap agar pihak bersangkutan, dalam hal ini PT Tri Megah Adi Arta, lebih bijak dalam mengambil kebijakan dan mempertimbangkan hak-hak kami. Kami juga sangat mengharapkan Pemerintah Daerah Lebak agar dapat turut serta memberi solusi demi keberlangsungan kegiatan pendidikan di yayasan kami,” ujar Ivan.

Pihak yayasan berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut menemukan penyelesaian yang baik tanpa mengganggu aktivitas pendidikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT Tri Megah Adi Arta mengenai alasan pemasangan spanduk serta persoalan akses jalan yang disampaikan pihak yayasan belum termuat dalam bahan pemberitaan. Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi perusahaan agar informasi yang disajikan tetap berimbang.

(Hkz)