Klaim JKM Warga Lebak Ditolak, Iuran 20 Bulan Dipertanyakan
Lebak — Kasus penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah Lilis binti Anda, warga Kampung Muara, RT 009 RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga mempertanyakan pembayaran iuran yang disebut berlangsung selama 20 bulan tanpa kuitansi resmi.
Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP) yang mendampingi ahli waris, menyampaikan bahwa almarhumah didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui mitra Perisai berinisial Ibu Mul sejak Agustus 2024.
Menurut Eli, selama pembayaran iuran dilakukan secara tunai setiap bulan, almarhumah tidak menerima kuitansi resmi. Sebagai gantinya, ia disebut mencatat pembayaran tersebut secara mandiri dalam sebuah buku kecil.
“Setiap bayar iuran bulanan asuransi tidak pernah diberikan kuitansi oleh Umu dan Vera selaku pihak perwakilan Ibu Mul,” kata Eli kepada awak media di kantor pusat Badak Banten Perjuangan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Lilis meninggal dunia pada 1 April 2026. Ahli waris bernama Royanih kemudian mengajukan klaim JKM dengan nomor referensi 16055076471. Namun, menurut Eli, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan peserta dinilai tidak memenuhi persyaratan karena berstatus ibu rumah tangga dan memiliki riwayat diabetes.
Eli mempertanyakan alasan penolakan tersebut, terutama karena keluarga mengaku telah membayar iuran sejak Agustus 2024. Ia juga menyebut status kepesertaan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat aktif pada 2 Oktober 2025.
“Kalau tidak layak, kenapa didaftarkan? Kalau tidak layak, kenapa iuran diterima selama 20 bulan? Dan ke mana uangnya? Sistem BPJS baru aktif 2 Oktober 2025, padahal bayar sejak Agustus 2024,” tegas Eli, Sabtu (18/10/2026).
Menurutnya, keluarga memiliki buku catatan pembayaran milik almarhumah yang dinilai dapat menjadi bahan penelusuran. Meski demikian, kebenaran jumlah pembayaran, status penerimaan iuran, serta alasan administratif penolakan klaim masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Eli menjelaskan, Badak Banten Perjuangan telah melayangkan Somasi Nomor 050 kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan Somasi Nomor 051 kepada mitra Perisai berinisial Ibu Mul sekitar sepekan sebelum keterangannya disampaikan.
Ia mengaku belum menerima jawaban atas kedua somasi tersebut. BBP, lanjutnya, berencana menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, Polda Banten, serta BPJS Ketenagakerjaan pusat apabila persoalan itu belum mendapatkan penyelesaian.
“Kami menemukan buku catatan tangan almarhumah sebagai bukti pembayaran tunai tanpa kuitansi. Kami menduga ada persoalan yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam proses pembayaran dan pendaftaran peserta. Jika tidak ada keadilan, kami akan menggelar aksi,” ujar Eli.
Hingga berita ini disusun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan mitra Perisai berinisial Ibu Mul belum memberikan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Kasus ini membutuhkan penjelasan resmi mengenai riwayat kepesertaan, pencatatan pembayaran iuran, dasar penolakan klaim JKM, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi.
(Hkz)
