HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MediaKPK Surati Disdik Bogor Soroti SDN Gunungsari 01

Kab. Bogor — Koran Pemantau Korupsi (KPK) melalui MediaKPK.co.id melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di Cibinong. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan audit terkait sejumlah temuan dugaan penyimpangan di SDN Gunungsari 01, Kecamatan Pamijahan.

Surat bernomor 05/KONF/KPK/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 itu juga memuat permintaan agar Kepala SDN Gunungsari 01 dipindahkan. Surat ditandatangani Pimpinan Redaksi Media K-PK, Ilham Rokan.

Berdasarkan isi surat yang disampaikan MediaKPK, terdapat tujuh poin yang disebut sebagai temuan di lingkungan SDN Gunungsari 01. Poin tersebut meliputi dugaan biaya seragam batik sebesar Rp70.000, seragam Sundawi Rp110.000, tanda tangan ijazah Rp10.000, fotokopi Rp95.000, serta LKS Rp35.000.

Selain itu, MediaKPK juga menyoroti dugaan pungutan kenaikan kelas dengan nominal Rp150.000 hingga Rp200.000. Poin lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan untuk tinta spidol, sapu, dan alat tulis kantor (ATK) yang menurut surat tersebut didukung rekaman suara.

Dalam surat itu disebutkan adanya keterangan bendahara yang menyatakan penjualan dilakukan melalui koperasi. Namun, MediaKPK mengutip keterangan Komite Sekolah yang disebut membantah keberadaan koperasi di SDN Gunungsari 01.

MediaKPK juga menyoroti penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Dalam surat tersebut, ketentuan penggunaan Dana BOS 2026 disebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait pembiayaan kebutuhan seperti tinta, sapu, dan ATK.

Melalui surat tersebut, MediaKPK meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan tiga langkah.

Pertama, meminta klarifikasi resmi kepada Kepala SDN Gunungsari 01 mengenai berbagai poin yang dipersoalkan.

Kedua, MediaKPK meminta audit terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dengan melibatkan Inspektorat dan Saber Pungli Kabupaten Bogor.

Ketiga, MediaKPK meminta adanya pemindahan atau mutasi Kepala SDN Gunungsari 01 dengan alasan permintaan orang tua serta demi menciptakan suasana sekolah yang kondusif, aman, dan nyaman.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, serta Saber Pungli Kabupaten Bogor sebagai pihak yang diharapkan dapat mengetahui dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan pada 30 September 2026, MediaKPK menyatakan belum memperoleh informasi mengenai tindakan nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor atas surat yang telah dilayangkan sembilan hari sebelumnya.

Pernyataan mengenai lambannya respons tersebut merupakan penilaian dari pihak yang menyampaikan laporan. Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan pihak SDN Gunungsari 01 perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh dugaan yang disampaikan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN Gunungsari 01, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Arifin Lubis)