Pekerja SMPN 54 Diduga Abaikan APD, Warga Minta Pemeriksaan
Makassar — Pembangunan ruang kelas SMP Negeri 54 Kota Makassar kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan minimnya informasi proyek, kini aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian setelah pekerja proyek diduga bekerja di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (21/9/2026), kondisi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi singkat. Dalam rekaman terlihat sejumlah pekerja beraktivitas di area ketinggian tanpa terlihat menggunakan helm keselamatan, safety vest, maupun body harness.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pembangunan. Terlebih, proyek tersebut disebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan terdapat pihak pengawas maupun konsultan yang berada di lokasi pekerjaan.
Warga meminta pihak terkait memastikan penerapan prosedur K3 dalam seluruh tahapan pembangunan. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pengecekan lapangan.
Proyek pembangunan ruang kelas tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp1.491.237.183 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Muthia Karya Mandiri, sementara pengawasan disebut melibatkan CV Anugerah Mandiri.
Keselamatan pekerja dalam aktivitas di ketinggian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Regulasi tersebut mengatur standar K3 bagi tenaga kerja yang melakukan aktivitas pada ketinggian, termasuk persyaratan sistem perlindungan dan peralatan kerja yang aman.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur perlindungan keselamatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Regulasi tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Dengan demikian, penggunaan APD dan penerapan prosedur keselamatan perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan, risiko, serta ketentuan K3 yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Selain persoalan keselamatan, pembangunan SMPN 54 Makassar sebelumnya juga disorot karena disebut tidak memasang papan informasi proyek di lokasi.
Ketiadaan informasi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka detail pekerjaan, termasuk nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta identitas pelaksana proyek.
Kondisi itu menjadi perhatian karena proyek menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi informasi proyek diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Namun, dugaan mengenai kualitas pekerjaan, spesifikasi material, maupun penggunaan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketiadaan papan proyek. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, kondisi fisik pekerjaan, serta hasil audit atau pemeriksaan dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana dan pihak terkait mengenai penggunaan APD, penerapan prosedur K3, serta keberadaan pengawasan di lokasi proyek.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap pembangunan ruang kelas SMPN 54 Makassar tetap berjalan sesuai spesifikasi, ketentuan pengadaan, serta standar keselamatan kerja. Percepatan pembangunan juga diharapkan tidak mengabaikan keselamatan tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran K3, warga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
(Hkz)
