Kab. Bogor – General Manager Operasional PT Prima Mustika Candra (PMC), Yongky Octavia, akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa puluhan warga di halaman Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam orasinya, massa meminta agar aktivitas proyek perumahan yang dijalankan PT PMC dihentikan.
Yongky menegaskan bahwa seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan dan dikeluarkan secara legal oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia juga menyatakan bahwa PT PMC berhak melanjutkan pembangunan perumahan umum (Perum) karena sudah memenuhi syarat administratif.
“PT PMC tidak mungkin bekerja tanpa izin resmi. Kami telah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan, khususnya di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya,” ujar Yongky pada Kamis (11/7/2025).
Menurutnya, PT PMC memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 81 hektare yang tersebar di tiga desa di wilayah Kecamatan Tamansari. Berikut daftar izin yang dimiliki perusahaan:
Izin Lokasi tertanggal 15 Mei 2020
Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
Pertek No. CBI1/PTP.01/231/V/2025 (tanggal 21 Mei 2025)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. 04072510313201032
Yongky juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan seluruh dokumen perizinan lainnya baik dari BPN maupun DPMPTSP Kabupaten Bogor.
“Kami memahami bahwa masyarakat punya hak menyampaikan aspirasi. Namun, kami juga memiliki hak hukum atas tanah yang kami kelola. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau mengklaim hak atas lahan, kami terbuka untuk duduk bersama dan membahasnya berdasarkan bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Yongky berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
(Marno)