Dugaan Intimidasi dari Akun Instagram, Mahasiswa di Lebak Minta APH Bertindak
Lebak, Banten – Dugaan intimidasi melalui media sosial kembali menjadi sorotan publik. Seorang mahasiswa di Kabupaten Lebak mengaku merasa dirugikan atas aktivitas akun Instagram bernama “Bersahaja” yang diduga menyebarkan konten bernada merendahkan serta pesan tidak pantas melalui percakapan pribadi.
Mahasiswa tersebut, Idham M Haqim, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain di ruang digital tidak hanya mencederai etika bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Menurut Idham, sejumlah tangkapan layar yang beredar di media sosial menunjukkan akun tersebut memuat unggahan yang menyinggung kepala daerah di Kabupaten Lebak dengan bahasa yang dinilai provokatif dan tidak pantas.
“Dalam era keterbukaan informasi saat ini, kebebasan berpendapat memang dijamin. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum dan norma kesopanan,” ujarnya.
Secara hukum, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal yang mengatur tentang penghinaan maupun fitnah apabila suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin melalui Pasal 28E ayat (3). Namun kebebasan tersebut juga dibatasi oleh Pasal 28J yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak serta kebebasan orang lain.
Idham menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang individu tertentu menunjukkan masih rendahnya literasi digital di tengah masyarakat.
Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan konstruktif, bukan sarana untuk menyebarkan ujaran kebencian maupun penghinaan.
Ia juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan serta keterangan saksi yang dapat digunakan apabila proses hukum ditempuh.
“Saya secara pribadi merasa dirugikan oleh aktivitas akun tersebut. Karena itu, saya memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti yang ada,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap memiliki aturan hukum yang mengikat. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disampaikan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika, data, dan argumentasi yang sehat dalam menyampaikan kritik maupun pendapat di ruang publik digital.
(HKZ)
